PKC PMII Sultra Desak Kapolda Sultra Dan Kapolres Baubau Dicopot Karena Lambannya Penanganan Kasus Pelecehan Siswi Difabel

 

 

Kendari, sultranews.id— Ketua PKC PMII Sulawesi Tenggara, Awaludin Sisila, mendesak pencopotan Kapolda Sulawesi Tenggara dan Kapolres Baubau. Desakan ini muncul setelah aparat dianggap lamban menangani kasus pelecehan seksual yang dialami seorang siswi difabel hingga hamil lima bulan, meskipun laporan sudah masuk sejak September. PKC PMII Sultra menilai hal ini menunjukkan kelalaian serius dan pelanggaran hak korban yang seharusnya dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas.

 

“Kami mengecam lambannya penanganan ini. Aparat seharusnya memberikan perlindungan, bukan justru mengulur-ulur waktu dengan alasan minimnya bukti,” tegas Awaludin Sisila.

 

“Tes DNA dan langkah investigasi proaktif harus segera dilakukan sesuai KUHAP. Ini adalah hak korban yang dijamin oleh hukum” lanjutnya.

 

Menurut Awaludin, alasan polisi terkait kekurangan bukti tidak bisa diterima dan justru mencerminkan ketidakseriusan dalam melindungi kelompok rentan. PKC PMII Sultra mendesak agar tindakan tegas diambil, termasuk pencopotan pimpinan kepolisian setempat jika tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.

 

“Apa gunanya aparat penegak hukum jika setiap kasus kekerasan seksual harus menunggu tekanan publik baru ada tindak lanjut? Ini tanggung jawab mereka, dan mereka harus bertindak cepat.” ucapnya.

 

PKC PMII Sultra menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi prioritas untuk memperlihatkan bahwa hukum di Indonesia tidak pandang bulu, terutama ketika menyangkut kelompok rentan seperti anak difabel. Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak, negara diwajibkan memberikan perlindungan khusus kepada anak difabel yang menjadi korban kekerasan. Kegagalan kepolisian dalam menangani kasus ini tidak hanya mencederai hak korban, tetapi juga menunjukkan lemahnya penerapan undang-undang di lapangan.

 

“Kami akan terus mendesak hingga kasus ini tuntas, dan aparat yang terlibat dalam penanganan yang lamban harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Awaludin dengan nada tegas.

 

“Kepolisian harus ingat bahwa mereka diangkat untuk menegakkan hukum, bukan mengabaikannya. Jika ini tidak segera ditangani, kami akan melibatkan elemen masyarakat luas untuk menuntut keadilan yang selama ini diabaikan.”

 

Sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan kasus ini, PKC PMII Sultra menyatakan kesiapan mereka untuk menggelar aksi besar-besaran. Mereka menilai bahwa tanpa adanya tekanan langsung dari masyarakat, aparat kepolisian tidak akan serius dalam menangani kasus ini. PKC PMII Sultra juga akan mengajukan aduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“PKC PMII Sultra sementara berkoordinasi dengan PB PMII untuk meminta audiensi dengan Kapolri agar mengevaluasi kinerja Kapolda & Kapolres Baubau. Tidak boleh ada yang main-main termasuk setengah hati bekerja dalam kasus ini” ujar Awaludin dengan penuh keyakinan.

 

“Masyarakat berhak atas aparat penegak hukum yang melindungi, bukan yang abai. Kami harap pemerintah dan masyarakat bersama-sama bergerak untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.” imbuhnya.

 

PKC PMII Sultra berharap agar aparat kepolisian segera merespons tuntutan ini dan menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan.(Jal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *