Konawe, SultraNews.id – Menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya mengenai dugaan pemotongan dana BPJS Kesehatan di Puskesmas Tawanga, Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe salah satu perwakilan staf memberikan pernyataan klarifikasi. Hal ini dilakukan setelah adanya sinkronisasi data dan penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen internal terkait prosedur administrasi.
Salah satu staf Puskesmas Tawanga yang sebelumnya sempat menyuarakan keluhan, menyampaikan permohonan maaf dan mengakui adanya kekeliruan dalam memahami mekanisme penghitungan jasa pelayanan yang dikaitkan dengan kedisiplinan.
Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan kroscek, terdapat perbedaan teknis antara laporan absensi yang tertuang pada aplikasi internal untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe dengan indikator kehadiran yang dipersyaratkan dalam aturan pembagian jasa pelayanan (jaspel) BPJS Kesehatan.
“Kami mengakui ada kekeliruan dan salah paham. Ternyata laporan absensi di aplikasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe memiliki kriteria yang berbeda dengan penilaian yang ada pada regulasi BPJS Kesehatan,” ungkap staf tersebut kepada awak media pada Selasa (3/2/2026).
Pihaknya menyadari bahwa tuduhan mengenai “Dugaan pemotongan dana BPJS Kesehatan di Puskesmas Tawanga” tersebut muncul karena kurangnya pemahaman mendalam mengenai prosedur Administrasi yang berlaku. Ia pun menyadari pentingnya ketelitian sebelum melayangkan keberatan ke publik.
“Saya pribadi selaku staf di Puskesmas Tawanga mengaku kurang selektif dalam menilai prosedur absensi yang ada. Ini murni kesalahpahaman kami dalam menginterpretasikan data antara aplikasi absensi dan realisasi dana BPJS,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik mengenai dugaan pemotongan dana di Puskesmas Tawanga dapat dianggap selesai. Fokus utama seluruh jajaran Puskesmas kini kembali sepenuhnya pada pemberian pelayanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat Kecamatan Konawe.
Laporan: Redaksi












