KONAWE, SULTRANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi Belanja Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke tahap penyelidikan. Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan insentif pemungutan pajak daerah dan kelebihan pembayaran insentif pajak restoran di Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2024.
Langkah hukum ini diambil berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Nomor: PRINT-01/P.3.14/Fd.1/01/2026 yang ditandatangani pada tanggal 30 Januari 2026.
Dalam mendalami perkara ini, tim penyidik Kejari Konawe mulai memanggil sejumlah pihak yang dianggap memiliki wewenang dan keterkaitan langsung dengan alokasi anggaran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima orang saksi kunci yang dimintai keterangannya, yakni: Inisial E, Og, Gw, Am, Hh.
Penyelidikan ini menitikberatkan pada dua poin utama yang diduga merugikan keuangan negara, yaitu Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak Restoran.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan terus mengumpulkan alat bukti dan dokumen pendukung untuk memperjelas konstruksi hukum dalam perkara ini. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
Laporan: Redaksi












