Berita  

Uang Rakyat di Konawe Utara Diduga Raib Rp2,5 Miliar, Jaksa Masih Bungkam

Konawe Utara, SultraNews.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara menggegerkan publik. Pasalnya, uang rakyat senilai lebih dari Rp2,5 miliar diduga raib akibat berbagai penyimpangan kontrak dan pembayaran fiktif.

Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai kenyataan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, ditemukan pemborosan nilai kontrak sebesar Rp525 juta serta pembayaran ganda untuk tenaga ahli yang mencapai ratusan juta rupiah. Kondisi ini membuat Dinas PUPR dituding gagal memberikan infrastruktur berkualitas bagi masyarakat.

Kasus ini pun dikabarkan sudah masuk ke ranah hukum. Menurut sumber terpercaya berinisial M, beberapa pihak terkait sebenarnya sudah mulai diperiksa oleh pihak berwajib. “Perkara tersebut sudah menghadiri tiga kali panggilan di Kejaksaan Negeri Unaaha,” ungkap M kepada awak media.

Namun sayangnya, proses hukum ini terkesan tertutup. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Unaaha melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) belum memberikan keterangan resmi. Saat awak media mengkonfirmasi mempertanyakan pengembangan perkara tersebut, tidak kunjung dijawab.

BPK sendiri menyebutkan bahwa kerugian ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) serta ketidaktelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun nilai kontrak. Kini, masyarakat menunggu keberanian Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan daerah tersebut.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *