Berita  

Aktivitas Pembalakan Liar di Desa Pinole Marak, Aparat Penegak Hukum Didesak Segera Bertindak

Konawe, SultraNews.id – Praktik pengolahan kayu hasil pembalakan liar (illegal logging) diduga kuat tengah berlangsung di Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe. Situasi ini memicu desakan keras dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penindakan tegas di lapangan.

Saebin Abd Haris, mewakili suara masyarakat dan pemerhati lingkungan, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta kepolisian setempat baik Polres Konawe maupun Polsek Abuki untuk segera melakukan pemeriksaan izin dan penyegelan lokasi pengolahan kayu tersebut.

Menurut Saebin, aktivitas di Desa Pinole tersebut secara jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Undang-undang ini adalah aturan spesifik yang mengatur secara komprehensif mulai dari pencegahan hingga sanksi pidana bagi perusak hutan. Kami meminta Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan lacak balak di Desa Pinole,” ujar Saebin kepada awak media pada hari Minggu (22/2/2026).

Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013, setiap orang dilarang keras melakukan penebangan atau pengolahan hasil hutan di kawasan hutan tanpa memiliki izin resmi dari pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan hukuman pidana penjara serta denda yang signifikan.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang tidak menutup mata atas laporan ini demi menjaga kelestarian hutan di Sulawesi Tenggara, khususnya di wilayah Kabupaten Konawe.

 

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *