Daerah  

Aktivitas Pengangkutan Kayu di Latoma Meresahkan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan dan Pertanyakan Legalitas

(gambar ilustrasi)

(KONAWE – Aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari praktik illegal logging di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, kian masif. Pantauan di lapangan menunjukkan armada truk jenis dump truck bermuatan kayu melintasi jalan poros tanpa henti, baik siang maupun malam.

Kondisi ini memicu keluhan serius dari masyarakat setempat. Selain mengganggu ketenangan, beban muatan yang berlebih dituding menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Salah seorang warga Kelurahan Waworaha berinisial T mengungkapkan kekecewaannya terhadap aktivitas tersebut. Menurutnya, perbaikan jalan setapak apa pun tidak akan bertahan lama jika terus digilas oleh kendaraan bermuatan berat jenis kayu bantalan.

“Makanya jalan apa pun di sini tetap akan rusak kalau yang selalu melintas muatan berat seperti jenis kayu,” tegas T dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada media.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan keabsahan operasional pengolahan kayu di wilayah Latoma. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai dokumen perizinan resmi yang dikantongi oleh pihak pengelola.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, aktivitas tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang pengusaha kayu berinisial YS.

Warga mendesak agar instansi terkait segera melakukan kroscek lapangan untuk memastikan apakah operasional tersebut memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) atau dokumen resmi lainnya yang sesuai dengan regulasi kehutanan.

Merespons situasi yang kian tak terkendali, warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tidak menutup mata terhadap dugaan praktik illegal logging yang merugikan daerah ini.

“Kami meminta aparat penegak hukum jangan tutup mata. Harus ada tindakan nyata sebelum kerusakan lingkungan dan infrastruktur di Latoma semakin parah,” pungkas sumber tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pengusaha berinisial YS maupun pihak berwenang setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas kayu-kayu yang melintasi jalur poros Latoma tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *