Berita  

PB. HAM dan Warga Laporkan Kepala Desa Lalonona ke Kejaksaan dan DPRD Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Konawe, SultraNews.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Perkumpulan Barisan Hak Asasi Manusia (PB. HAM) Konawe Raya bersama warga Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo, menggelar aksi demonstrasi jilid II pada Senin (20/10/2025) dengan sasaran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe. Aksi ini merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Lalonona untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Ketua PB. HAM Konawe Raya, Supril, mengungkapkan bahwa aksi tersebut sekaligus menandai laporan resmi terhadap Kepala Desa (Kades) Lalonona ke Kejari Konawe. “Hari ini, kami kembali turun aksi bersama masyarakat Desa Lalonona. Kami telah melaporkan secara resmi Kades Lalonona atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Bukti-bukti juga telah kami serahkan sebagai petunjuk awal bagi proses penyidikan oleh pihak kejaksaan,” jelas Supril.

Dalam laporannya, PB. HAM dan warga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

  1. Penyalahgunaan Anggaran Tahap Dua 2025: Adanya dugaan Musyawarah Desa Perubahan Desa Lalonona Tahun Anggaran 2025 diselenggarakan secara sepihak tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, yang diduga cacat administrasi dan melibatkan unsur pidana pemalsuan tanda tangan BPD. Anggaran DD tahap dua tahun 2025 sendiri dikabarkan telah dicairkan dan berada di tangan Kades atau Bendahara Desa.
  2. Korupsi Program Bantuan UMKM: Program bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tahun 2025 diduga sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Manfaat program disinyalir hanya menyasar keluarga dan perangkat desa, serta tidak melalui musyawarah desa partisipatif.
  3. Mark-up Upah Pekerja: Terdapat dugaan kelebihan bayar atau mark-up pada perhitungan Hari Orang Kerja (HOK) untuk proyek fisik DD tahun 2021 hingga 2024. Supril menyebutkan, meskipun Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) mencatat upah sebesar Rp 90.000 per meter, pekerja di lapangan hanya menerima Rp 110.000 per meter. Ketidaksesuaian ini disebut telah terkonfirmasi saat uji ekspos perkara di Kantor Inspektorat Kabupaten Konawe.

Aspirasi massa disambut baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Konawe. Pihak legislatif berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan mengeluarkan beberapa rekomendasi resmi, yaitu:

  1. Mendukung PB. HAM Konawe Raya dalam upaya mencari keadilan terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Lalonona.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Kejaksaan Negeri Konawe agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Lalonona atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan DD.
  3. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Konawe untuk mencopot Kades Lalonona apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Konawe menyatakan akan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil seluruh pihak terkait dalam waktu dekat guna menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.

Lebih lanjut, Supril mendesak Bupati Konawe untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penonaktifan sementara, hingga permanen, terhadap Kades Lalonona. “Langkah ini penting agar roda pemerintahan desa berjalan kondusif, maksimal, serta bebas dari KKN,” tegas Supril.

Masyarakat Desa Lalonona juga telah membuat petisi tanda tangan dengan total 420 wajib pilih dari 620 wajib pilih yang menyatakan siap pindah domisili. Warga bertekad akan tetap melakukan aksi boikot dan demonstrasi lanjutan hingga tuntutan penonaktifan Kades Lalonona dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *