Kendari, sultranews.id – Himpunan mahasiswa pemerhati masyarakat Sulawesi tenggara menggelar aksi demontrasi di Kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembagunan parit dan pematang sawah di dinas pertanian muna barat.
Dalam orasinya kordinator lapangan Arman Sultra mengatakan bahwa pekerjaan pembangunan pematang Sawa dengan anggaran 1,5 miliar dianggap tidak memiliki asas manfaat terhadap masyarakat lakalamba terkesan hanya menghambur – hambur kan anggaran.
Arman menambahkan selain dari pada pembagunan pematang sawah tidak berfungsi pekerjaan tersebut sudah ditumbuhi rerumputan dan tidak ada perawatan pasca selesai dikerjakan serta diduga cacat kualitas sehingga menghasilkan kerugian keuangan negara
” Indikasinya ada tindak pidana korupsi mulai dari dana perawatan, merusak lahan warga yang tidak di ganti rugi serta tidak memiliki asas manfaat, katanya.
Lembaga himpunan pemerhati masyarakat Sulawesi tenggara diketahui resmi melaporkan kepala dinas pertanian atas dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor surat, LP 002/HMPS/EKS/21/11/24
ARMAN juga mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dianggap gagal perencanaan pasalnya mulai dari tahun 2022 sampai 2024 pematang sawah yang dibuat tersebut tidak dialiri air untuk kepentingan masyarakat lakalamba dalam bersawah.
” Kami berharap kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara secepatnya memanggil dan memeriksa kepala dinas pertanian muna barat yang kami duga kuat dipekerjakan tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi
Lemabaga HMPS berjanji akan terus mengawal laporan yang hati ini resmi ditangani oleh kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara sampai kepala dinas serta kontraktor ditersangkakan.(Rijal)