Berita  

KPU Tegaskan Prosedur PAW DPRD Konawe Sudah Benar, Bantah Klaim Terlalu Dini

Konawe, SultraNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe angkat bicara mengenai polemik penetapan calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Konawe dari Partai Gerindra. Ketua Divisi Teknis KPU Konawe, Ramdhan Rizki Pratama, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Ramdhan membantah tuduhan bahwa KPU terlalu dini dalam menyampaikan nama calon. Menurutnya, sesuai aturan, KPU wajib membalas surat dari DPRD Konawe paling lama lima hari setelah diterima.

Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi KPU, Jemi Syafrul Imran ditetapkan sebagai calon PAW karena merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Gerindra dan masih dinyatakan memenuhi syarat untuk menggantikan almarhum H. Rustam.

Terkait status Jemi yang tidak lagi menjabat dalam struktur DPC Partai Gerindra Konawe, Ramdhan menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan statusnya sebagai anggota partai. “Yang dapat menggugurkan calon PAW adalah diberhentikan sebagai anggota partai yang dibuktikan dengan SK pemberhentian,” jelas Ramdhan, menegaskan bahwa Jemi masih berstatus anggota karena tidak pernah menerima SK pemberhentian resmi.

Selain itu, KPU juga memastikan bahwa Jemi S. Imran telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Konawe, dibuktikan dengan SK pemberhentian dari Bupati Konawe tertanggal 17 September 2025.

Ramdhan mengutip Pasal 19 Ayat (2) PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yang menyatakan calon PAW gugur jika menjabat posisi seperti Dirut Perusda. Namun, ia merujuk pada Pasal 21 Ayat (2) yang mewajibkan calon mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika ingin maju, dan hal itu telah dipenuhi Jemi.

KPU juga meluruskan bahwa surat usulan dari partai ke DPRD hanya memberitahukan adanya pemberhentian almarhum Rustam, bukan menyebutkan nama calon PAW. “Kewenangan untuk menyampaikan nama sebenarnya ada di KPU berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya,” pungkas Ramdhan, seraya menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada regulasi, bukan permainan politik. (Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *