Jakarta – Koalisi Peduli Hukum Sultra Jakarta (menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditjen Migrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Senin, (20/01/2025).
Mereka mendesak agar Ditjen Migrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia segera mencopot Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kendari
Dalam orasinya, Ketua KPHSJ Edrian Saputra, mengungkapkan bahwa Kalapas Kelas IIA Kendari diduga kuat melakukan pembiaran terhadap peredaran narkotika dan bahan barbahaya (Narkoba) didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Selain itu, juga menduga adanya dugaan keterlibatan Kalapas Kelas IIA Kendari dalam memback up peredaran narkotika dan bahan barbahaya (Narkoba) didalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Gerakan kami hari ini merupakan sebagai bentuk kekecewaan kami atas maraknya peredaran narkoba di rumah tahanan (rutan) dan lembaga permasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kendari,” ungkapnya.
Selain itu, Edrian Saputra juga mengatakan bahwa tindakan Kalapas Kelas IIA Kendari telah melanggar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“hari ini kami menuntut Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengambil langkah tegas dalam hal ini mencopot Kalapas Kelas IIA Kendari Serta melakukan inspeksi mendadak di dalam lapas Kelas IIA Kendari,” tegas Edrian
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. Peserta membawa spanduk dan poster dengan tulisan “Copot Kalapas Kendari” dan “Stop Narkotika di Lapas”.
Kalapas kelas IIA Kendari harus bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan yang memungkinkan peredaran narkotika di lapas,” kata EdrianĀ A
Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan komentar resmi terkait aksi unjuk rasa ini. Namun, sumber dalam kementerian menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
kami rasa terjadi kejanggalan karena ini merusak generasi muda apabila generasi muda ikut menggunakan narkoba,” ujarnya.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang, tutup Edrian dengan tegas.(Rijal)