Berita  

Kadin Desak Pemerintah Sultra Percepat Pengesahan Raperda CSR, Soroti Lemahnya Transparansi Perusahaan Tambang

Kendari, SultraNews.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Langkah ini dinilai sangat mendesak dan strategis untuk menciptakan kerangka pengawasan yang kuat terhadap praktik Corporate Social Responsibility (CSR), terutama di sektor pertambangan Sultra.

Dorongan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Kadin Sultra, Supriadi, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Raperda TJSLP di Kendari, Selasa (18/11/2025). Supriadi menyatakan dukungan penuhnya terhadap produk hukum tersebut. Ia menyoroti bahwa selama ini pelaksanaan CSR di sektor pertambangan belum berjalan efektif dan cenderung minim pengawasan, karena perusahaan mengelola serta melaporkan kegiatan CSR secara mandiri, hanya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“CSR ini dikelola perusahaan sendiri. Lalu siapa yang mengawasi? Tidak ada. Nah, Perda inilah yang nantinya akan menjadi instrumen untuk memastikan transparansi sekaligus mencegah kemungkinan manipulasi laporan,” tegas Supriadi. Ia menekankan bahwa laporan CSR adalah dokumen krusial sebagai syarat pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ke Kementerian ESDM, sehingga ketiadaan standar pengawasan lokal sangat membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Selain masalah transparansi laporan, Kadin juga menyoroti tidak adanya ketentuan baku mengenai besaran anggaran CSR yang wajib dialokasikan perusahaan. Kondisi ini menyebabkan perusahaan cenderung menentukan nominal CSR sendiri tanpa mempertimbangkan tingkat kebutuhan nyata masyarakat di wilayah operasional. Supriadi mengingatkan bahwa investasi harus sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Selama ini kita melihat banyak daerah tambang di Sultra yang justru menunjukkan ketimpangan,” keluhnya.

Guna mengatasi permasalahan tersebut, Kadin Sultra mengusulkan tiga poin kunci yang wajib diatur dalam Raperda TJSLP: Penetapan standar persentase anggaran CSR yang wajib disalurkan; Kewajiban mengunggah laporan CSR ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk akuntabilitas publik; dan Pemberlakuan sanksi tegas, mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pencabutan izin operasional bagi perusahaan yang tidak patuh. Supriadi berharap, program CSR ke depan tidak lagi sekadar dana tunai, melainkan program nyata yang menyentuh pendidikan, pemberdayaan UMKM, kesehatan, dan infrastruktur sosial, agar dampaknya lebih terukur dan konsisten bagi masyarakat Sultra. laporan:redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *