Berita  

Ilegal dan Membebani: DPRD Konawe Desak Penghentian Pungutan Rp100 Ribu Per Meter di Pasar Modern Wawotobi

Konawe, NewsGlides.com – Kisruh pengelolaan di Pasar Modern Wawotobi kembali memanas dan menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 29 September, terungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai sangat memberatkan dan mencekik para pedagang.

Dipimpin oleh anggota dewan Fakrudin, RDP tersebut mengungkap temuan mengejutkan: adanya penarikan dana mencapai Rp100 ribu per meter persegi untuk setiap lapak yang berada di pelataran pasar. Penarikan masif ini diduga dilakukan oleh pihak pengelola di luar mekanisme dan prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Menanggapi temuan ini, anggota DPRD Konawe, Cici Ita Ristianty, langsung bersuara keras. Ia menegaskan bahwa praktik pungutan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan regulasi daerah yang berlaku.

“Tentang Peraturan Daerah No 7 Tahun 2008 tentang pemakaian kekayaan daerah dan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang retribusi pasar, jadi semua harus diporporasi oleh Dinas Pendapatan,” tegas Cici Ita Ristianty dalam rapat.

Cici menekankan bahwa legalitas setiap penarikan harus dibuktikan dengan kwitansi resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan. Dengan tegas, ia menyatakan bahwa pungutan yang dilakukan di luar prosedur tersebut tidak diakui dan dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

“Di luar dari kwitansi itu tidak diakui dan itu diperjelas dalam adendum, jadi sudah jelas bahwa di 100 ribu itu (sewa lapak) tidak bisa,” imbuhnya, memastikan bahwa pungutan Rp100 ribu per meter persegi tersebut melanggar Peraturan Daerah.

RDP ini digelar dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pengelola pasar, bertujuan utama untuk merumuskan solusi atas berbagai persoalan yang membelit Pasar Modern Wawotobi.

DPRD Kabupaten Konawe kini mendesak agar praktik dugaan pungli ini segera dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pungutan Rp100 ribu per meter persegi yang memberatkan pedagang ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang harus diusut tuntas demi terciptanya transparansi dan keadilan bagi pelaku usaha di pasar. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *