Konawe, SultraNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi tegas agar aktivitas PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang beroperasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), dihentikan sementara.
Rekomendasi ini diputuskan menyusul pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Konawe pada tanggal 10 Oktober 2025. RDP tersebut melibatkan pihak manajemen PT ANN dan aktivis Konawe, dan dilaksanakan di gedung Gusli Topan Sabara.
Materi utama pembahasan dalam RDP adalah insiden tewasnya seorang warga Routa yang diduga kuat akibat aktivitas PT ANN. Selain itu, RDP juga mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan serius yang dilakukan perusahaan, meliputi perambahan hutan, pencemaran lingkungan, serta pengambilan material pasir secara ilegal di sungai Lalindu tanpa mengantongi izin.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Konawe, Eko Saputra Jaya, secara resmi menyampaikan tiga poin rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh PT ANN.
Tiga rekomendasi tersebut adalah:
- Penghentian sementara aktivitas penggalian pasir di sungai Lalindu oleh PT ANN.
- PT ANN diwajibkan mengurus perizinan yang diperlukan terlebih dahulu sebelum melanjutkan kembali aktivitas penggalian pasir di masa mendatang.
- Pihak PT ANN wajib berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Kabupaten Konawe terkait penggunaan jalan Kabupaten untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan di Kecamatan Routa.
Terpisah, KNPI Kabupaten Konawe mendesak agar aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran yang terungkap selama RDP. Ketua KNPI Konawe, Ilham Saputra Jaya, menyatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan menginisiasi RDP bersama DPRD Provinsi terkait berbagai pelanggaran yang dilakukan PT. ANN. (SN)













