Konawe, SultraNews.id – Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dari Partai Gerindra, almarhum H. Rustam, yang wafat pada pertengahan Agustus 2025 lalu, hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan. Hal ini dikarenakan Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe belum menerima surat usulan resmi dari partai yang bersangkutan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe, Dr. Sumanti, saat dikonfirmasi media, membenarkan bahwa surat usulan PAW dari Partai Gerindra tersebut belum diterima. “Belum ada,” jawab Sumanti singkat.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe juga menyatakan masih menunggu surat pengantar dari Sekretariat DPRD Konawe untuk memproses PAW tersebut.
Komisioner KPU Konawe, Ijang Isbar, selaku Koordinator Divisi Hukum, menjelaskan bahwa KPU akan bertindak setelah menerima surat resmi.
“Kami sifatnya menunggu, kalau sudah ada surat masuk dari DPR, akan kami proses sesuai aturan dan perundang-undangan,” ungkapnya.
Ijang memaparkan teknis PAW akan merujuk pada perolehan suara terbanyak berikutnya dari daftar peringkat calon legislatif dari partai politik dan daerah pemilihan (dapil) yang sama. (SN)













