Berita  

DPRD dan Pemkab Konawe Sepakati Dua Raperda Penting untuk Tata Kelola Aset dan Lingkungan

Konawe, SultraNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Paripurna guna menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe pada hari Jumat, (24/10). Persetujuan ini menyangkut dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yang telah diselesaikan pembahasannya, yakni mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyerahan Prasarana, Sarana, serta Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.

Rapat penting yang diadakan di Gedung Utama DPRD Konawe ini dipimpin oleh Ketua DPRD, I Made Asmaya, dan didampingi oleh Wakil Ketua, Nuryadin Tombili. Dari jajaran eksekutif daerah, Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, hadir mewakili Bupati H. Yusran Akbar.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Syamsul Ibrahim membacakan pidato Bupati. Pidato tersebut menggarisbawahi semangat persatuan antara legislatif dan eksekutif, yang ia lambangkan melalui pantun: “Mentari pagi bersinar cerah, angin sepoi menyapa pertiwi, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe berserah, bersatu hati demi kemajuan negeri.”

Bupati Yusran Akbar, melalui pidatonya, menegaskan bahwa paripurna kali ini merupakan wujud nyata sinergi antara kedua lembaga dalam menjalankan tugas pembentukan regulasi daerah.

“Pembahasan yang telah kita jalani menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem pemerintahan di Kabupaten Konawe yang baik, akuntabel, dan transparan,” ungkap Syamsul Ibrahim saat membacakan sambutan Bupati.

Wakil Bupati juga menyampaikan penghargaan tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus), atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menuntaskan pembahasan kedua Raperda hingga mencapai persetujuan bersama.

Syamsul Ibrahim menyadari bahwa implementasi kedua Perda ini ke depan akan memerlukan kolaborasi erat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, DPRD, sektor swasta, dan seluruh lapisan masyarakat Konawe.

Menutup pidatonya, ia mengajak semua elemen daerah untuk terus bekerja sama demi memperbaiki manajemen aset daerah dan tata kelola lingkungan perumahan di Konawe. Beliau berharap, penetapan kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Konawe. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *