Sultranews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Pemuda Nusantara (IPN) Melakukan aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (Kpk) RI, pada Senin 23/12/2024.
Presidium DPP IPN Irsan Aprianto Ridham mengatakan, Tujuan aksi kami pada hari ini di depan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Guna Mengadukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Penjabat (PJ) Walikota Kendari dan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat.
Irsan Aprianto Ridham, Bahwa Sejumlah Paket Pekerjaan APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Dinilai Sangat Janggal. “Ini Patut Di Curigai, Berdasarkan Hasil Temuan BPK RI Ditemukan Sejumlah Paket Pekerjaan Pada Pengelolaan/Penggunaan APBD Senilai Puluhan Millyar Rupiah Yang Diduga Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara,” kata Irsan Aprianto Ridham, Senin (23/12/2024).
Irsan Aprianto Mengungkapkan, Dugaan korupsi tersebut berdasarkan Hasil Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021/2022/2023 (LHP BPK RI T.A 2021/2022/2023) yang di mana terdapat kekurangan volume atas sejumlah paket pekerjaan diantaranya, anggaran pedestrian pada kawasan MTQ yang diberikan kepada Pemkot Kendari, anggaran pembangunan jalan irigasi dan jaringan pada kantor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, anggaran pembangunan jembatan kendari-toronipa, anggaran pembangunan patung pahlawan dikota bau-bau, anggaran pembangunan jembatan cirauci, anggaran pembangunan jembatan langere tanah merah, dan anggaran makan minum dirujab gubernur sultra” Ungkapnya.
“Ini Perlu Ditelusuri Pasalnya Dugaan Tipidkor Yang Akhir-Akhir Terjadi Diprovinsi Sulawesi Tenggara Sangat Menimbulkan Kontroversial dan Polemik Belaka, Namun Tak Ada Satupun Yang Berhasil Diungkap Oleh Aparah Penegak Hukum (APH) Contohnya Jembatan Super Megah Berskala Nasional Kendari-Toronipa, Yang Kemarin Sempat Ramai dan Perbincangkan Oleh Publik Karena Kualitas Pembangunan Nya Yang Dinilai Tidak Sesuai Spesifikasi,” Tuturnya.
Lanjut Irsan, yang menjadi kekhawatiran kami hari ini adalah jangan sampai dengan Kuota Sebesar itu hanya digunakan untuk Memfasilitasi para kaum-kaum oligarki (Koorporasi) saja atau dengan kata lain bekerjasama/kongkalikong dengan para penguasa (Elit) yang berlabelkan pebisnis/pengusaha untuk melakukan Korupsi.
Maka Dari Itu Kami, Mendesak Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Untuk Memanggil dan Memeriksa Penjabat Walikota Kendari (Parinringi) Serta Penjabat Bubupati Muna Barat (Pahri Yamsul) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sejumlah Paket Pekerjaan APBD Sulawesi Tenggara T.A 2021/2022/2023. Tutupnya.(Red)