Kendari, sultranews.id – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari akan di Gelar pada 27 November 2024. Para kontestan sudah bekerja dan berkampanye semaksimal mungkin demi merebut suara dan simpati masyarakat untuk mendulang kemenangan.
Aktivis Kota Kendari, Rasmin Jaya mengharapkan agar Bawaslu Kota Kendari bekerja secara profesional, tegas dalam menegakan aturan pilkada sehingga proses demokrasi bisa berjalan sebagaimana yang kita harapkan.
Namun ia menduga akan ada yang yang menggunakan instrumen kekuasaan serta menghalalkan berbagai cara dalam mencapai kekuasaan.
“Tanpa bermaksud mendiskreditkan siapapun tetapi cara-cara demikian tak bisa kita biarkan berkembang dalam setiap sirkulasi pergantian kepemimpinan,” Tegasnya.
Menurutnya stabilitas politik di Kota Kendari sudah banyak dipengaruhi oleh kepentingan segelintir orang yang tidak mau kekuasaan tersingkir begitu saja. Lebih-lebih mereka yang dekat dengan kekuasaan, akan banyak cara menggunakan instrumen birokrasi dalam menekan sampai di tataran bawah, ASN, kelurahan bahkan yang lainnya akan menjadi objek pengepul suara demi kepentingan mereka yang mempunyai otoritas dan jabatan tinggi di pemerintahan.
“Kenapa tidak, kita berpolitik secara baik, santun dan berbudaya guna menciptakan iklim demokrasi yang semakin sehat tanpa menggunakan cara-cara kotor. Berani bertarung gagasan, platform dan rekam jejak agar masyarakat bisa menilai, mana yang betul-betul pantas menjadi pemimpin mereka,” ungkapnya.
Ia menggambarkan, model seperti ini adalah potret yang digambarkan oleh salah satu tokoh politik Machiavelli, bagaimana kerja elit politik menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaannya.
“Bukankah pilkada hanya sebagai sarana dan instrumen untuk pemilih pemimpin. Jika memilih jalan politik sebagai panggilan nurani dan pengabdian, maka tak mesti juga harus menggunakan cara yang tidak benar,” tegasnya.
Menuju hari H pemilihan, Rasmin berharap agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat meminimalisir potensi kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis serta berbagai model kampanye yang sampai melanggar aturan.
“Kita berharap dan mendukung Bawaslu tegas dalam menindak pelanggaran netralitas oleh pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ikut mengarahkan untuk mendukung calon dan figur tertentu dalam pemilihan legislatif ini,” ujarnya.
Pola pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lainnya ditunjukkan secara vulgar serta secara terang-terangan.Tak hanya itu, camat, lurah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sehingga meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut, Bawaslu harus bekerja sama dengan semua stakeholder dalam meminta peran aktif serta menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan ASN yang diduga melanggar prinsip netralitas agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Rasmin Jaya menambahkan, apalagi saat ini ASN dan tenaga honorer di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Kendari serta jajaran di bawahnya mulai menjadi perhatian, karena mereka adalah yang mudah saja diarahkan. Sebagai pelayan publik, mereka seharusnya juga bertindak netral, termasuk Pj Wali Kota Kendari, Camat sampai lurah.
Mengingat, potensi mobilisasi ASN dalam Pilwali Kota Kendari 2024 semakin besar sehingga menjadi sala satu titik kerawanan dalam pesta demokrasi, selain politik uang juga polarisasi ditengah masyarakat.
“Mobilisasi ASN justru akan banyak menimbulkan keresahan publik terhadap proses Pilwali yang jujur dan adil. Jika hal itu terjadi terus menerus, maka akan merugikan kontestan dan peserta Pilwali yang lain untuk melakukan konsolidasi meskipun yang punya hak suara itu adalah masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan kepada, pemimpin daerah dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari agar bisa memberikan teladan dan bijak dalam merespon keadaan Pilwali yang sedang berjalan, bukan mengarahkan apa lagi mengintervensi bawahan sampai di jajaran paling bawah.
“Karena ketatnya persaingan dalam Pilwali Kota Kendari 2024 berpotensi kepala daerah untuk bertindak tidak netral. Penindakan dan sanksi yang tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas harus dilakukan. Pemimpin birokrasi kepala daerah tidak boleh memberikan pesan dukungan kepada pihak tertentu. Kita mengharapkan agar kejadian tersebut bisa diminimalisir sejak dini,” ucapnya
Apa lagi sebelumnya, beberapa pelanggaran administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari merekomendasikan penghentian kampanye terbatas pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, SKI-Sudirman, yang berlangsung di Lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu, Selasa (19/11/2024). Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Komisioner Bawaslu Kendari, Wa Ode Nur Iman, yang membidangi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, mengatakan rekomendasi dikeluarkan karena kampanye terbatas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
“Kami menerima pemberitahuan kampanye dari paslon nomor urut satu sejak Senin. Sesuai aturan, kampanye terbatas harus dilakukan secara tertutup dan dengan peserta yang dibatasi. Namun, saat pemantauan di lapangan, kami menemukan beberapa pelanggaran,” Ujarnya.
Bawaslu mencatat setidaknya dua pelanggaran utama dalam kampanye tersebut. Pertama, banyak anak di bawah umur atau pelajar yang turut hadir dalam acara itu. Kedua, terjadi kericuhan antara pengunjung dan Liaison Officer (LO) paslon. Beberapa pengunjung mencoba membuka kain penutup yang dipasang untuk membatasi pandangan, dengan alasan ingin menonton artis secara langsung.
“Karena kondisi itu, kami memutuskan untuk menghentikan kampanye sebelum waktu yang dijadwalkan selesai, sekitar 30 menit lebih awal. Rekomendasi penghentian langsung kami serahkan ke KPU Kota Kendari, dan mereka yang mengeksekusi penghentian tersebut,” tegas Wa Ode Nur Iman.
Bawaslu juga telah menurunkan pengawas dari tingkat kecamatan untuk memantau kegiatan ini sejak tahap persiapan. Menurut Wa Ode Nur Iman, pihak paslon awalnya hanya memasang pembatas tali rafia untuk memenuhi aturan kampanye tertutup. Namun, setelah berkoordinasi, mereka akhirnya memasang tirai kain hitam sesuai arahan.
“Kami bahkan sempat bertemu langsung dengan calon Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Meski demikian, pelanggaran tetap terjadi saat acara berlangsung,” katanya.
Selain menghentikan kampanye, Bawaslu membuka peluang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran lebih lanjut.
“Kami menunggu laporan dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan berupa model A. Setelah itu, kami akan memutuskan langkah berikutnya,” tambahnya.
Bawaslu juga menegaskan bahwa kehadiran artis dalam kampanye terbatas tidak melanggar aturan. Namun, pihaknya mengingatkan semua pihak agar mematuhi peraturan kampanye guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Semua pasangan calon kami ingatkan agar mematuhi aturan kampanye agar tidak melakukan pelanggaran,” tandasnya.
Sebagaimana PKPU 013 Tahun 2024 pasal 18 Ayat 1 dan pasal 34 ayat 1, 2 dan 3.
Pertemuan Terbatas, Pasal 33 Partai politik, peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu. Kampanye terbatas merupakan salah satu metode yang diatur secara ketat dalam PKPU untuk menjaga ketertiban selama tahapan pemilu. Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh paslon untuk tetap berpegang pada regulasi demi mewujudkan pemilu yang damai dan berintegritas.(Rijal)