Keputusan Strategis DPRD Konawe untuk Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

Konawe, SultraNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe mengeluarkan keputusan strategis yang secara langsung memengaruhi profesionalisme dan kesejahteraan guru di Konawe. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung Gusli Topan Sabara pada Rabu (8/10/2025), DPRD menyepakati tiga kebijakan utama, yaitu penyesuaian drastis beban kerja guru, pemetaan ulang tenaga pendidik, dan penguatan kurikulum muatan lokal.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD H. Abd. Ginal Sambari ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK), PGRI Konawe, dan seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Konawe.

Isu utama yang menjadi sorotan adalah ketimpangan beban kerja guru. Ketua PGRI Konawe, Hj. Hania, menjelaskan bahwa Konawe kini mengadopsi aturan baru melalui Permendiknas Nomor 11 Tahun 2025. Implementasi aturan ini menghasilkan pemangkasan signifikan:

Beban Kerja Total: Berkurang dari 47,5 jam menjadi 30 jam 50 menit.

Jam Tatap Muka SMP: Diturunkan dari 24 jam menjadi 16 jam.

Hj. Hania menjelaskan bahwa kekurangan jam mengajar akibat penyesuaian ini dapat diisi dengan tugas tambahan fungsional, seperti menjadi wali kelas, pembina kegiatan, atau koordinator program sekolah, sehingga tidak mengurangi keprofesionalan guru.

Untuk mengatasi persoalan pemerataan dan penempatan tenaga pendidik, DPRD dan Dinas PK menyepakati langkah konkret berupa Analisis dan Pemetaan Ulang Guru.

“Kami telah sepakat untuk melakukan analisis dan pemetaan ulang agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas H. Abd. Ginal Sambari.

Ia menjamin bahwa guru yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan tetap diakomodasi dan guru honorer bersertifikasi juga harus mendapatkan perhatian yang layak. Guna menindaklanjuti kesepakatan ini, seluruh kepala sekolah diberi tenggat waktu satu minggu untuk menuntaskan pemetaan guru di sekolah masing-masing dan segera melaporkannya kepada Dinas PK. Hasil pemetaan ini nantinya akan menjadi dasar tunggal bagi Dinas PK dalam mengambil kebijakan pemerataan.

Selain masalah ketenagakerjaan, RDP juga menghasilkan kesepakatan mengenai penguatan kurikulum. PGRI Konawe secara khusus menyoroti pentingnya pelestarian Bahasa Daerah melalui integrasi muatan lokal.

“Bahasa daerah adalah bagian dari kearifan lokal yang harus kita jaga. Muatan lokal ini bisa diintegrasikan secara linear dengan pelajaran Bahasa Indonesia,” ujar Hj. Hania, menekankan pentingnya kurikulum yang relevan dengan budaya setempat. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *