Kendari, sultranews.id -Ketua KPKM – Sultra Melaporkan dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik ( ITE ) terkait pengancaman melalui media WhatsApp di Polda sultra
Roslina afi menjelaskan bahwa dirinya kerap mendapatkan pengancaman dari oknum- oknum yang tak dikenalinya, pasca setelah melaporkan eks kadis perikanan dan kelautan provinsi Sulawesi tenggara di KPK RI.
Kronologi pengancaman yang dialami oleh ketua KPKM – Sultra bermula pada tanggal 27 Oktober 2024 melalui panggilan WhatsApp oleh nomor yang tidak dikenalnya Namun belum di tanggapi.
” saya di hubungi lagi Oleh nomor baru dengan Nomor 08224*****054 , di dalam percakapan Pemilik Nomor Menanyakan Kepada Saya terkait Laporan Yang saya Masukan Ke KPK RI dan dirinya Mengaku sebagai Orang Terlapor atas nama Laode K. Di dalam Percakapan Telepon saya Menjawab terkait pertanyaan Tersebut dan tidak dapat di terima dengan baik oleh Beliau dan menuduh saya Melakukan Hal tersebut (laporan KPK) sebagai pesan dari seseorang untuk mempermalukan dirinya
Lanjutnya, Roslina afi menjelaskan Pada tanggal 29 Oktober 2024 sekitar Kurang lebih Pukul 00.27 Nomor Pertama Kembali menghubungi
Dengan nada besar dan mengeluarkan kalimat ancaman.
Awalnya dia menelpon untuk minta penjelasan terkait laporan saya di KPK RI, tetapi setelah saya jelaskan orang tersebut tidak menerima penjelasan saya lalu menyampaikan ancaman kepada saya bahwa dirinya akan mencari saya
Roslina mengaku ternyata ada beberapa orang yang menyampaikan kepada dirinya bahwa telah dicari oleh beberapa orang
“Maka dengan Ini saya meminta kepada Kapolda melalui dirkrimsus Polda Sultra agar Menindak lanjuti persoalan ini Dan melindungi saya sebagai saksi dari pelaporan Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan Hal-hal yang merugikan Keuangan Negara dan Daerah
sebagaimana di atur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang di dasarkan pada Pelaporan dengan Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan Melakukan hal – hal yang melanggar Pasal 29 dan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pengancaman. (Rijal)