Berita  

P3D Konut: Usut Tuntas Dugaan ‘Permainan’ Ore Nikel CV UBP

Konut, SultraNews.id. – Dugaan kerugian negara bernilai fantastis kembali mencuat dari sektor pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Satuan Tugas Pengawasan Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap indikasi pelanggaran serius yang dilakukan CV Unaaha Bakti Persada (UBP), dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp700 miliar.

Satgas PKH menemukan bukaan kawasan hutan seluas 52,86 hektare di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV UBP.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan penggunaan kawasan hutan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sebagai langkah pemulihan, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp514.915.180.774,22 kepada CV UBP.

Tak hanya itu, CV UBP juga diduga melakukan pelanggaran lain dalam kegiatan pertambangan dan penjualan ore nikel.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Tahun 2020 hingga Triwulan III 2022, BPK mencatat ribuan perusahaan tambang menunggak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa dikenai sanksi penghentian kegiatan.

CV UBP tercatat sebagai salah satu perusahaan dalam daftar tersebut.
Berdasarkan data aplikasi e-PNBP Minerba per 25–26 April 2021, CV UBP masih melakukan transaksi penjualan ore nikel meski memiliki tunggakan royalti sebesar Rp4,69 miliar.

Padahal, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823K/30/MEM/2018 mewajibkan pencabutan IUP bagi perusahaan yang tidak melunasi PNBP dalam waktu 60 hari setelah Surat Tagihan Ketiga (ST-3).

Dalam audit lanjutan melalui LHP BPK Nomor 23.b/LHP/XVII/05/2024, BPK kembali menemukan kejanggalan pada sistem e-PNBP. Sepanjang 2022, CV UBP tercatat melakukan 40 kali pengapalan dengan total tonase 369.216,38 ton, sementara kuota RKAB mencapai 800.000 ton.

Artinya, terdapat selisih 430.783,62 ton yang tidak tercatat secara resmi.

BPK juga menemukan adanya perubahan nilai royalti dan harga jual hingga 30–62 kali submit pada transaksi yang sama, yang mengindikasikan dugaan rekayasa data.

Dengan harga jual rata-rata Rp471.665,97 per ton, selisih tonase tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202,9 miliar.

Atas rangkaian temuan tersebut, Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap produksi dan penjualan ore nikel CV UBP.

P3D menilai aktivitas pengapalan melalui terminal khusus (Tersus) perusahaan justru semakin masif, meski wilayah IUP diduga sudah tidak memiliki potensi cadangan yang memadai.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa ore nikel yang dijual tidak sepenuhnya berasal dari dalam IUP CV UBP, melainkan diduga berasal dari luar wilayah izin, bahkan dari kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Ketua P3D Konut, Jefri, menegaskan pentingnya audit total untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan.

“Kami meminta APH, baik kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK jika diperlukan, bersama pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, untuk turun langsung melakukan audit total. Penting memastikan apakah produksi dan penjualan yang dilaporkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan,” tegas Jefri, Kamis (25/12).

Dia menambahkan, audit harus menelusuri asal-usul ore nikel yang dijual CV UBP.

“Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tegas dan tanpa kompromi. Permainan data bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, P3D Konut berencana melayangkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Jefri juga mendesak Bareskrim Tipidter Mabes Polri mengusut dugaan aktivitas pertambangan di lahan celah antara IUP CV UBP, PT Antam Tbk, dan PT MDS.

“Saya menduga ada pemanfaatan SPK CV UBP untuk melakukan penambangan di lahan celah tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak manajemen CV UBP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *