Berita  

KNPI Desak Pengusiran PT Abadi Nikel Nusantara dari Konawe

Konawe, SultraNews.id – Organisasi kepemudaan menuntut pemerintah mengambil sikap tegas terhadap keberadaan PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) yang dinilai beroperasi tanpa izin resmi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Aktivitas perusahaan tambang nikel ini dianggap melanggar regulasi dan berpotensi merugikan daerah.

Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Konawe mengungkapkan fakta mengejutkan: PT ANN tidak pernah melaporkan kegiatan operasionalnya kepada pemda setempat. Lebih jauh, perusahaan tersebut juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang seharusnya menjadi syarat wajib bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Ketua KNPI Kabupaten Konawe menyoroti kejanggalan status hukum perusahaan yang telah melakukan aktivitas di Kecamatan Routa. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ANN tercatat terdaftar di Provinsi Sulawesi Tengah, bukan di Sulawesi Tenggara.

“Pemkab Konawe sama sekali tidak mengetahui kehadiran PT ANN secara resmi. Faktanya, perusahaan ini sudah masuk dan menjalankan operasi di Kecamatan Routa. Yang lebih aneh, IUP mereka terdaftar di Sulteng, bukan di Sultra,” ungkap Ketua KNPI saat ditemui, Senin, 15 Desember 2025.

Ketentuan hukum mewajibkan setiap korporasi yang beroperasi di suatu wilayah untuk memiliki NIB dan melaporkan seluruh aktivitas bisnis kepada pemerintah daerah setempat. Namun kewajiban ini tidak dipenuhi oleh PT ANN.

Selain masalah perizinan, KNPI juga mengangkat isu dugaan eksploitasi pasir secara ilegal di wilayah Konawe. Material tersebut diduga digunakan untuk membangun infrastruktur penunjang operasional PT ANN di lokasi tambang.

Aktivitas pengerukan material tanpa izin ini dikhawatirkan menimbulkan kerusakan ekosistem dan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat Kecamatan Routa. Selain itu, praktik ini juga merampas potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya diterima Pemkab Konawe.

“Penambilan pasir ilegal ini sangat merugikan dari berbagai aspek. Lingkungan rusak, kas daerah tidak mendapat pemasukan, dan masyarakat yang menanggung akibatnya,” tegas Ketua KNPI.

KNPI menilai keberadaan PT ANN tanpa landasan administrasi yang jelas telah menimbulkan potensi kerugian besar bagi Pemkab Konawe dan Pemprov Sulawesi Tenggara. Kerugian tersebut meliputi aspek tata kelola pemerintahan, hilangnya pendapatan daerah, serta ancaman kerusakan lingkungan.

Organisasi ini secara resmi mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Konawe untuk segera mengambil langkah konkret menghentikan seluruh operasional PT ANN di wilayah Kabupaten Konawe.

“Kami meminta pemprov dan bupati bertindak tegas dengan mengusir PT ANN dari Konawe. Perusahaan ini tidak boleh melanjutkan aktivitas apa pun di wilayah kami,” pungkas Ketua KNPI Konawe.

Hingga berita ini disiarkan, baik Pemprov Sultra, Pemkab Konawe, maupun pihak PT ANN belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan tersebut.

sumber: muarasultra.com
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *