
Sultranews.id, KENDARI – Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sultra 2026 sebesar Rp3.306.496, naik 7,58 persen atau Rp232.945 dibanding UMP 2025.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno Depeprov di Kendari, Jumat (19/12/2025).
Selain UMP, Depeprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP):
Pertambangan & penggalian: Rp3.373.843 (naik 8,14%)
Konstruksi: Rp3.437.546 (naik 7,02%)
UMP berlaku bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK. Sementara daerah yang sudah memiliki UMK tetap mengacu pada UMK masing-masing.
Hasil pleno ini selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra untuk disahkan.







