Daerah  

HAK UPAH TAK DIPENUHI, KETERLAMBATAN GAJI PT OSS MOROSI DISOROT SECARA HUKUM

 

SULTRANews.id, Konawe — Keterlambatan pembayaran gaji karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kawasan Industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan tajam dari perspektif hukum ketenagakerjaan. Hingga akhir Desember 2025, sejumlah pekerja mengaku belum menerima upah, meski perusahaan lain di kawasan yang sama dan bergerak di sektor industri sejenis telah menunaikan kewajiban pembayaran gaji.

Fakta tersebut mencuat setelah diketahui PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) telah membayarkan upah karyawannya pada 30 Desember 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum serta pemenuhan hak normatif pekerja di lingkungan PT OSS.

“Perusahaan lain di kawasan ini sudah menerima gaji sejak tanggal 30. Kami sampai sekarang belum mendapatkan kepastian,” ujar salah seorang karyawan PT OSS kepada SULTRANews.id, Selasa (31/12), dengan meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara normatif, kewajiban pembayaran upah diatur secara tegas dalam Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa hak pekerja atas upah wajib dibayarkan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam konteks tersebut, langkah PT VDNI yang telah membayarkan gaji tepat waktu dinilai mencerminkan asas kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta keadilan dalam hubungan industrial. Sebaliknya, keterlambatan pembayaran gaji di PT OSS berpotensi menempatkan perusahaan pada posisi tidak terpenuhinya kewajiban normatif sebagai pengusaha.

Lebih lanjut, Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi administratif dan denda.

Para karyawan menilai keterlambatan tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan kewajiban keluarga, sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam hubungan kerja. Mereka berharap manajemen perusahaan segera memberikan kejelasan serta kepastian waktu pembayaran gaji.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Obsidian Stainless Steel belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran gaji. SULTRANews.id masih berupaya menghubungi pihak perusahaan serta instansi ketenagakerjaan terkait untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *