
KENDARI, SultraNews.id – Deny Zainal hingga kini masih ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari, meski telah divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Berdasarkan Putusan Nomor 294/Pid.B/2025/PN Kdi yang dibacakan pada 18 Desember 2025, majelis hakim menyatakan Deny Zainal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Deny Zainal, Jushriman, menegaskan bahwa pasca putusan bebas, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan, terlebih selama proses persidangan tidak ada perintah penahanan dari aparat penegak hukum.
Selain itu, Deny Zainal juga telah memperoleh hak Cuti Bersyarat (CB) berdasarkan SK Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-959.PK.05.03 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 November 2025.
Meski petikan putusan pengadilan, SK Cuti Bersyarat, serta klarifikasi Kejaksaan telah disampaikan, Deny Zainal masih berada di dalam Rutan Kelas IIA Kendari.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas IIA Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penahanan pasca putusan bebas tersebut.







